get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Ratusan Warga Geruduk Lokasi Tambang Ilegal di Tasikmalaya

Seorang Ayah di Tasikmalaya Rudapaksa Anak Kandungnya Berkali-kali

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:15 WIB
header img
Seorang Ayah di Tasikmalaya Rudapaksa Anak Kandungnya Berkali-kali. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Seorang ayah di Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya berinisial R (67) tega menyetebuhi anak kandungnya berusia 14 tahun. Pelaku saat ini sudah ditahan Mapolres Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayahnya sudah ditindaklanjuti.

"Saat ini, terduga pelaku sudah kami tahan. Peristiwa ini cukup viral di masyarakat, yang bersangkutan lari ke jawa," kata AKP Ridwan pada wartawan di Polres Tasikmalaya, Rabu (9/7/2025).

Ia menyebut, tersangka ditangkap saat hendak kembali ke Tasikmalaya pada Selasa (8/7/2025).

"Alhamdulilah pada hari kemarin tanggal 8 Juli, kami tim penyidik dan operasional berhasil mengamankan pelaku pada saat pelaku kembali ke Tasik, dan bersembunyi di satu tempat," jelasnya.

Ridwan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2025. Tersangka sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya terhadap anaknya tersebut. 

"Tersangka menggauli korban yang sedang tidur. Kemudian si pelaku ini masuk dan memaksa agar korban melayani nafsu nya. Sehingga peristiwa tersebut berulang, si korban akhirnya tidak kuat, dan menceritakan kepada kakaknya," ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, Ridwan menyebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti di antaranya alat kontrasepsi. 

"Alat tersebut pelaku beli di toko modern di tempatnya. Pelaku sengaja membeli untuk melakukan aksi cabul tersebut," bebernya.

Ridwan mengungkapkan, bahwa tersangka sendiri sudah memiliki seorang istri. Bahkan, dari informasi yang berkembang di masyarakat, tersangka sudah beberapa kali menikah.

"Kurang lebih sekitar 5 kali menikah. Dan memiliki 9 anak termasuk korban. Memang si tersangka ini memilik harsat sehingga tidak bisa bisa menahannya dan melampiaskan ke anaknya," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut