get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Kota Banjar Tegaskan Tidak Ada Bukti Politik Uang di Pilkada 2024

Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Perkiraan UMK di Kota Banjar

Senin, 02 Desember 2024 | 10:35 WIB
header img
Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Perkiraan UMK di Kota Banjar. Foto: Ilustrasi/Istimewa

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Kabar baik datang bagi para pekerja di Kota Banjar. Upah Minimum Kota (UMK) Banjar 2025 dipastikan akan mengalami kenaikan seiring dengan penetapan upah minimum nasional oleh Presiden Prabowo Subianto

Pada Jumat (29/11/2024) lalu, Prabowo mengumumkan bahwa upah minimum 2025 akan naik sebesar 6,5 persen, lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

"Setelah melakukan diskusi dan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi persnya dikutip dari iNewsTv pada Sabtu (30/11/2024).

Kenaikan ini juga akan berdampak pada upah minimum sektoral yang akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. 

"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," tambah Prabowo.

Prakiraan Besaran UMK Kota Banjar 2025

Dengan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, UMK Kota Banjar 2025 diperkirakan akan menyentuh angka Rp2.204.754, naik dari sebelumnya Rp 2.070.192. Sementara itu, UMP Jawa Barat 2025 diperkirakan akan mencapai Rp2.191.232, naik dari Rp2.057.495.

Penetapan besaran upah minimum sektoral akan ditentukan oleh masing-masing dewan pengupahan wilayah. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut