get app
inews
Aa Text
Read Next : Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Perkiraan UMK di Kota Banjar

Kota Banjar Usulkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar Rp134.583

Jum'at, 13 Desember 2024 | 17:48 WIB
header img
Kota Banjar Usulkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar Rp134.583. Foto: Ilustrasi/Istimewa

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp134.583 atau setara 6,5 persen dari UMK tahun 2024 yang saat ini berada di angka Rp2.070.192.  

Dengan kenaikan ini, UMK Kota Banjar tahun depan diusulkan menjadi Rp2.204.755. Usulan tersebut disampaikan setelah melalui pembahasan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Banjar bersama pihak-pihak terkait.  

"Kami sudah mencapai kesepakatan bahwa UMK Kota Banjar 2025 diusulkan naik 6,5 persen menjadi Rp2.204.755. Usulan ini segera diajukan kepada Pj Wali Kota Banjar untuk mendapatkan persetujuan, kemudian diteruskan kepada Pj Gubernur Jawa Barat untuk pengumuman resmi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Sunarto, Jumat (13/12/2024).   

Ketua KSPSI Kota Banjar, Yogy Yazid, menyambut baik usulan kenaikan tersebut. Menurutnya, kenaikan UMK ini sangat penting demi meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Banjar.  

"Kami mendukung penuh kenaikan sebesar 6,5 persen ini. Berapa pun jumlahnya, setiap kenaikan harus membawa dampak nyata bagi kesejahteraan buruh dan pekerja," tegas Yogy. 

Ia juga menegaskan bahwa UMK, sebagai acuan upah minimum, harus benar-benar diperjuangkan dan dipertanggungjawabkan agar memenuhi kebutuhan hidup layak bagi para pekerja.   

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Banjar, Oni Kurnia, sempat menyatakan keberatan terhadap kenaikan UMK. Namun, setelah melalui diskusi dengan pihak-pihak terkait, ia akhirnya memberikan dukungan. 

"Kami sepakat mendukung kenaikan ini, tentunya demi keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha," ujar Oni.   

Saat ini, usulan kenaikan UMK masih menunggu persetujuan resmi dari Pj Gubernur Jawa Barat. Jika disetujui, UMK Kota Banjar yang baru akan mulai berlaku efektif pada tahun 2025.

Kenaikan ini diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong hubungan industrial yang lebih harmonis antara pengusaha dan tenaga kerja di Kota Banjar.  

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut