BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Kabar baik datang bagi para pekerja di Kota Banjar. Upah Minimum Kota (UMK) Banjar 2025 dipastikan akan mengalami kenaikan seiring dengan penetapan upah minimum nasional oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pada Jumat (29/11/2024) lalu, Prabowo mengumumkan bahwa upah minimum 2025 akan naik sebesar 6,5 persen, lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
"Setelah melakukan diskusi dan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi persnya dikutip dari iNewsTv pada Sabtu (30/11/2024).
Kenaikan ini juga akan berdampak pada upah minimum sektoral yang akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," tambah Prabowo.
Prakiraan Besaran UMK Kota Banjar 2025
Dengan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, UMK Kota Banjar 2025 diperkirakan akan menyentuh angka Rp2.204.754, naik dari sebelumnya Rp 2.070.192. Sementara itu, UMP Jawa Barat 2025 diperkirakan akan mencapai Rp2.191.232, naik dari Rp2.057.495.
Penetapan besaran upah minimum sektoral akan ditentukan oleh masing-masing dewan pengupahan wilayah.
Hal ini berarti bahwa dewan pengupahan wilayah akan menentukan dan menetapkan besaran upah minimum untuk setiap wilayah, baik itu UMP maupun UMK.
Besaran pasti kenaikan UMK Kota Banjar 2025 masih bergantung pada keputusan stakeholders terkait. Hingga saat ini, stakeholders di Kota Banjar belum menetapkan besaran kenaikan UMK 2025 secara resmi.
Kenaikan upah minimum ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Banjar dan memberikan dorongan positif bagi perekonomian daerah.
Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan daya beli masyarakat akan meningkat dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Editor : Asep Juhariyono