Dalam kesempatan tersebut, Nur juga memperingatkan agar masyarakat dan instansi pemerintah berhati-hati terhadap oknum yang mungkin mencoba memanfaatkan layanan gratis ini untuk kepentingan pribadi dengan meminta imbalan.
"Jika ada oknum yang meminta bayaran atas layanan ini, segera laporkan kepada Kejati Jabar. Kami memiliki mekanisme pelaporan yang jelas untuk menangani kasus seperti ini," katanya.
Langkah ini diambil untuk memastikan layanan hukum tetap bersih dari penyimpangan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang memanfaatkan jasa hukum JPN.
Dengan kebijakan ini, Kejati Jabar berharap dapat menciptakan iklim hukum yang kondusif bagi semua pihak, terutama dalam pelaksanaan proyek strategis nasional dan daerah.
Kolaborasi antara kejaksaan dan instansi terkait juga diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih terarah dan bebas dari persoalan hukum.
“Kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan adalah prioritas kami. Komitmen ini adalah bukti nyata bahwa Kejati Jabar hadir untuk melayani tanpa membebani,” pungkas Nur.
Editor : Asep Juhariyono