BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Nur Sricahyawijaya, menegaskan bahwa seluruh layanan pendampingan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersifat gratis.
Pernyataan ini meneguhkan komitmen Kejati Jabar dalam memastikan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan, termasuk di wilayah Kota Banjar.
"Pendampingan hukum yang dilakukan oleh bidang Datun, seperti pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN) atau Proyek Strategis Daerah (PSD), sama sekali tidak dikenakan biaya. No fee," tegas Nur Sricahyawijaya saat dihubungi.
Nur menjelaskan, bahwa layanan hukum dari JPN mencakup pendampingan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga proyek-proyek strategis nasional dan daerah.
Kejati Jabar ingin memastikan bahwa seluruh instansi pemerintah dan perusahaan yang bekerja sama dengan kejaksaan tidak terbebani oleh biaya tambahan yang tidak semestinya.
"Tujuannya adalah menciptakan akses hukum yang luas dan memastikan seluruh kegiatan tetap berada dalam koridor hukum yang benar. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan," ujarnya.
Kebijakan layanan hukum gratis ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi antara kejaksaan dan berbagai instansi dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka secara profesional.
Dengan demikian, program ini bukan hanya tentang mendukung pembangunan strategis, tetapi juga memperkuat integritas hukum di Jawa Barat.
Editor : Asep Juhariyono