Lebih lanjut, Sutisna merinci jumlah remisi yang diterima oleh para narapidana. Sebanyak 13 orang menerima remisi lima bulan, 17 orang mendapat remisi empat bulan, 30 orang memperoleh pengurangan tiga bulan, 58 orang menerima remisi dua bulan, dan 64 orang mendapatkan remisi satu bulan.
Sutisna menjelaskan, bahwa para narapidana yang memperoleh remisi adalah mereka yang telah memenuhi berbagai persyaratan sesuai ketentuan undang-undang. Syarat utama adalah berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan selama masa hukuman.
"Para napi harus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di Lapas. Selain itu, mereka harus sudah menjalani setidaknya enam bulan masa pidana pertama," katanya.
Ia berharap dengan adanya remisi ini, para narapidana lainnya akan lebih termotivasi untuk ikut aktif dalam berbagai kegiatan dan menaati peraturan di dalam lapas, serta berkelakuan baik.
"Bagi yang saat ini masih dalam proses persidangan, di masa depan ketika mereka sudah memenuhi persyaratan, mereka juga berhak mendapatkan remisi," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono