get app
inews
Aa Text
Read Next : Narapidana Kasus Narkoba di Lapas Banjar Meninggal

7 Narapidana di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-79 RI

Minggu, 18 Agustus 2024 | 09:34 WIB
header img
7 Narapidana di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-79 RI. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sebanyak 199 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2024, Sabtu (17/8/2024).

Dari total narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman, tujuh di antaranya langsung bebas berkat remisi umum tahap II (RU II).

Penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan oleh Asisten Daerah I Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya setelah pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-79 RI.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Sutisna, mengatakan, bahwa penyerahan remisi tersebut diadakan usai upacara. 

"Hari ini, Lapas Tasikmalaya mengadakan upacara peringatan HUT ke-79 RI sekaligus penyerahan SK remisi," kata Sutisna.

Menurutnya, terdapat 185 napi laki-laki dan tujuh napi perempuan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, tujuh orang langsung bebas setelah menerima remisi umum tahap II.

"Tahun ini, tujuh orang narapidana langsung bebas berkat remisi HUT ke-79 RI," ujarnya.

Lebih lanjut, Sutisna merinci jumlah remisi yang diterima oleh para narapidana. Sebanyak 13 orang menerima remisi lima bulan, 17 orang mendapat remisi empat bulan, 30 orang memperoleh pengurangan tiga bulan, 58 orang menerima remisi dua bulan, dan 64 orang mendapatkan remisi satu bulan.

Sutisna menjelaskan, bahwa para narapidana yang memperoleh remisi adalah mereka yang telah memenuhi berbagai persyaratan sesuai ketentuan undang-undang. Syarat utama adalah berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan selama masa hukuman.

"Para napi harus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di Lapas. Selain itu, mereka harus sudah menjalani setidaknya enam bulan masa pidana pertama," katanya.

Ia berharap dengan adanya remisi ini, para narapidana lainnya akan lebih termotivasi untuk ikut aktif dalam berbagai kegiatan dan menaati peraturan di dalam lapas, serta berkelakuan baik.

"Bagi yang saat ini masih dalam proses persidangan, di masa depan ketika mereka sudah memenuhi persyaratan, mereka juga berhak mendapatkan remisi," pungkasnya.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut