BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas IIB Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial EBS (44), dilaporkan meninggal dunia.
Sebelum meninggal, EBS sempat mengeluh sakit dan segera dilarikan ke RSUD Kota Banjar. Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
EBS diketahui berdomisili di Langensari, Kota Banjar, dan merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Banjar terkait kasus narkotika.
“Iya, EBS meninggal dunia pagi tadi secara mendadak,” ujar Rizal, salah satu petugas Lapas Kelas IIB Kota Banjar, pada Jumat (4/10/2024).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Akhmad Fahri, mengonfirmasi bahwa EBS merupakan terpidana dalam kasus narkotika. EBS ditangkap pada Maret 2024 lalu oleh Unit II Sat Res Narkoba Polres Banjar.
Fahri menjelaskan bahwa EBS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia ditangkap dengan bukti kuat atas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
"EBS ditangkap pada Kamis, 7 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir Jalan Pelita, Kelurahan Pataruman, Kota Banjar," pungkas Fahri.
Editor : Asep Juhariyono