get app
inews
Aa Text
Read Next : Narapidana Kasus Narkoba di Lapas Banjar Meninggal

7 Narapidana di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-79 RI

Minggu, 18 Agustus 2024 | 09:34 WIB
header img
7 Narapidana di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-79 RI. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sebanyak 199 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2024, Sabtu (17/8/2024).

Dari total narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman, tujuh di antaranya langsung bebas berkat remisi umum tahap II (RU II).

Penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan oleh Asisten Daerah I Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya setelah pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-79 RI.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Sutisna, mengatakan, bahwa penyerahan remisi tersebut diadakan usai upacara. 

"Hari ini, Lapas Tasikmalaya mengadakan upacara peringatan HUT ke-79 RI sekaligus penyerahan SK remisi," kata Sutisna.

Menurutnya, terdapat 185 napi laki-laki dan tujuh napi perempuan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, tujuh orang langsung bebas setelah menerima remisi umum tahap II.

"Tahun ini, tujuh orang narapidana langsung bebas berkat remisi HUT ke-79 RI," ujarnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut