CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Kronologi seorang ayah di Ciamis tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia dua tahun. Aksi pencabulan balita oleh ayah tirinya di Ciamis akhirnya terbongkar.
Tersangka berinisial EN (29) tega mencabuli anak tirinya yang masih balita dibongkar oleh ibu korban yang tak lain adalah istri pelaku.
EN, dilaporkan istrinya ke Polres Ciamis karena telah mencabuli anak tirinya. Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian mengamankan tersangka.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, kronologi pencabulan yang dilakukan tersangka EN terhadap korban terjadi di sebuah kamar mandi kamar kontrakan di wilayah Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, pada Kamis (30/5/2024).
Motif tersangka mencabuli korban adalah karena kesal lantaran anak balita yang merupakan anak tirinya kerap ngompol dan buang air besar (BAB) di celana.
"Kejadiannya Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB sepulangnya tersangka bekerja," kata AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (19/6/2024).
Kapolres menjelaskan, saat itu, istri tersangka sedang tidur bersama korban. Tersangka kemudian melihat celana korban sudah penuh dengan kotoran. Melihat hal tersebut, tersangka menjadi kesal dan tidak nyaman sehingga tidak bisa tidur.
"Karena mencium bau kotoran korban, tersangka kemudian membangunkan istrinya dan menyuruh untuk mencebokinya. Akan tetapi istrinya menolak dan malah menyuruh tersangka untuk mencebokinya korban," ungkapnya.
Editor : Asep Juhariyono