get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Ciamis Dorong Generasi Muda Daftar Rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus 2024

Kronologi Seorang Ayah di Ciamis Cabuli Anak Tirinya yang Masih Berusia 2 Tahun

Rabu, 19 Juni 2024 | 18:34 WIB
header img
Kronologi Seorang Ayah di Ciamis Cabuli Anak Tirinya yang Masih Berusia 2 Tahun. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

Pihak kepolisian pun melakukan penangkapan terhadap ayah tiri korban pada 4 Juni 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis, tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli anak tirinya yang masih balita. 

"Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp5 miliar," pungkas Akmal.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut