CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Kronologi seorang ayah di Ciamis tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia dua tahun. Aksi pencabulan balita oleh ayah tirinya di Ciamis akhirnya terbongkar.
Tersangka berinisial EN (29) tega mencabuli anak tirinya yang masih balita dibongkar oleh ibu korban yang tak lain adalah istri pelaku.
EN, dilaporkan istrinya ke Polres Ciamis karena telah mencabuli anak tirinya. Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian mengamankan tersangka.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, kronologi pencabulan yang dilakukan tersangka EN terhadap korban terjadi di sebuah kamar mandi kamar kontrakan di wilayah Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, pada Kamis (30/5/2024).
Motif tersangka mencabuli korban adalah karena kesal lantaran anak balita yang merupakan anak tirinya kerap ngompol dan buang air besar (BAB) di celana.
"Kejadiannya Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB sepulangnya tersangka bekerja," kata AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (19/6/2024).
Kapolres menjelaskan, saat itu, istri tersangka sedang tidur bersama korban. Tersangka kemudian melihat celana korban sudah penuh dengan kotoran. Melihat hal tersebut, tersangka menjadi kesal dan tidak nyaman sehingga tidak bisa tidur.
"Karena mencium bau kotoran korban, tersangka kemudian membangunkan istrinya dan menyuruh untuk mencebokinya. Akan tetapi istrinya menolak dan malah menyuruh tersangka untuk mencebokinya korban," ungkapnya.
Mendengar ucapan istrinya, tersangka kemudian membawa korban ke kamar mandi dengan rasa kesal. Saat itu, korban menangis dan tidak mau diam sehingga membuat tersangka tambah kesal sehingga melakukan kekerasan dengan memasukan jari tangannya ke kemaluan korban hingga menjerit kesakitan.
"Ibu korban sempat terbangun mendengar jeritan anaknya. Kemudian bertanya ke suaminya, kenapa? Dan dijawab oleh tersangka, ah biasa setiap dicebokin anak suka nangis," ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Akmal, tersangka memakaikan celana korban dan tidur. Beberapa hari kemudian, ibu korban mendapati bercak darah dari kemaluan korban. Ia lantas membawa anaknya ke Puskesmas Panumbangan bersama tersangka.
Menurut Akmal, dari pemeriksaan petugas medis di Puskesmas Panumbangan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis, ditemukan adanya luka robek tidak beraturan pada kemaluan korban.
"Karena curiga dengan luka yang dialami korban, pihak Puskesmas Panumbangan pun berkoordinasi dengan Polsek Panumbangan," imbuh Akmal.
Kronologi pengungkapan
Mendapati luka yang dialami anaknya tidak wajar, ibu korban pun melaporkan ke polisi. Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan melengkapi administrasi penyelidikan, meminta keterangan saksi-saksi dan meminta hasil Visum Et Repertum ke RSUD Ciamis.
Setelah memiliki cukup bukti, pihak kepolisian akhirnya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan melalui mekanisme gelar perkara.
Pihak kepolisian pun melakukan penangkapan terhadap ayah tiri korban pada 4 Juni 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis, tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli anak tirinya yang masih balita.
"Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp5 miliar," pungkas Akmal.
Editor : Asep Juhariyono