Logo Network
Network

VIDEO: 2 Ayah Tiri, Kakak Ipar dan Paman di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur

Kristian
.
Sabtu, 27 Mei 2023 | 09:08 WIB

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sebanyak 4 kasus asusila di wilayah Kabupaten Tasikmalaya berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Dari 4 kasus tersebut, mirisnya semua dilakukan oleh anggota keluarga terdekat. Seperti ayah tiri, kakak ipar, hingga paman yang tega menggagahi keponakan yang masih di bawah umur.

"Selama Mei 2023 ini, kami Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap 4 kasus perlindungan anak. Mirisnya, keempatnya dilakukan oleh anggota keluarga korban. Dari keempat kasus itu korbannya, masih anak di bawah umur, usia 10, 13, 14, dan 15 tahun," ujar Kapolres AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kamis (25/5/2023).

Suhardi menuturkan, kasus asusila yang dilakukan oleh para tersangka terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Tasikmalaya. Seperti halnya terjadi di Kecamatan Cigalontang, yang mana persetubuhan dilakukan oleh kakak ipar berinisial DN terhadap adik iparnya, WN (15), yang dilakukan saat istri tersangka sedang tidur. Perbuatan tersebut hingga membuat korban hamil dan melahirkan.

"Saat itu, pelaku masuk ke kamar adik iparnya dan menyetubuhi koban. Pelaku melakukan hal tersebut saat istrinya sedang tidur," ucapnya.

Selain itu, lanjut Kapolres Tasikmalaya, kasus kedua, terjadi di Kecamatan Sukaraja, yang mana seorang ayah tiri berinisial AB tega menggagahi anak tirinya berinisial SL (10). Tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Selian itu, kasus cabul dilakukan paman terhadap keponakannya di Kecamatan Cigalontang. Di mana paman korban berinisial SY, menggagahi keponakannya yang masih di bawah umur berinisial AA (13). Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi," lanjut AKBP Suhardi.

Sementara itu, kasus keempat yakni dilakukan oleh ayah tiri berinisial HR, terhadap anak tirinya berinisial VR (14) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikatomas.

"Pencabulan ini dilakukan saat ibu korban sedang berkegiatan di luar rumah. Disanalah pelaku melancarkan aksinya," bebernya.

"Keempat korbannya masih usia sekolah. Ada yang masih SD dan SMP," tambah AKBP Suhardi.

Saat ini para korban tengah dalam penanganan dan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya dan P2TP2A untuk pemulihan psikologis anak.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News

Bagikan Artikel Ini