get app
inews
Aa Read Next : BBWS Citanduy: Impounding Bendungan Leuwikeris Tidak Akan Ganggu Pasokan Air Irigasi di Kota Banjar

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Jalan Kapten Jumhur Kota Banjar, Korban Dipukul dengan Bambu

Kamis, 30 Mei 2024 | 20:01 WIB
header img
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Jalan Kapten Jumhur Kota Banjar, Korban Dipukul dengan Bambu. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

Karena korban masih di bawah umur, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp72 juta.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut