Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Banjar Heboh dengan Kemunculan Bunga Bangkai Jenis Suweg Muncul di TPS3R Bagusantri
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Jalan Kapten Jumhur Kota Banjar, Korban Dipukul dengan Bambu

Kamis, 30 Mei 2024 | 20:01 WIB
  • author Budiana Martin
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Jalan Kapten Jumhur Kota Banjar, Korban Dipukul dengan Bambu
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Jalan Kapten Jumhur Kota Banjar, Korban Dipukul dengan Bambu. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

Karena korban masih di bawah umur, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp72 juta.

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut