BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar menangkap terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan di Jalan Kapten Jamhur, Mekarsari, Kota Banjar pada (3/3/2024) lalu.
Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, mengatakan, bahwa terduga pelaku berinisial KM melakukan tindak kekerasan tersebut bersama seorang pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak dengan cara memukul kepala korban menggunakan bambu. Kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya yang merupakan bagian dari kelompok bermotor konvoi dengan knalpot bising melintas di lokasi kejadian.
Saat melintas, korban yang berboncengan dengan temannya dipukul di bagian muka hingga terjatuh dan menabrak gerobak gorengan.
Pelaku kemudian mendekati korban, mengambil bambu di sekitar lokasi, dan memukulkan bambu tersebut ke kepala korban sekali.
“Pelaku kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban," ujar Danny.
Karena korban masih di bawah umur, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Editor : Asep Juhariyono