get app
inews
Aa Read Next : Buang Sampah Sembarangan, 2 Warga Kota Tasikmalaya Divonis Denda Rp200 Ribu

Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Wiwin Wintarsih Dijatuhi Hukuman Mati oleh PN Tasikmalaya

Selasa, 14 Mei 2024 | 10:15 WIB
header img
Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Wiwin Wintarsih Dijatuhi Hukuman Mati oleh PN Tasikmalaya. Foto: iNewsTasikmalaya.id

Sidang kemudian dilanjutkan untuk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan dari penasihat hukum. Dalam kesimpulannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa poin-poin pembelaan dari penasihat hukum tidak dapat diterima dan tetap pada tuntutannya untuk menjatuhkan hukuman mati. Penasihat hukum terdakwa menyatakan tetap pada nota pembelaannya.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Dewi Rindaryati, SH., MH. sebagai hakim ketua, serta didampingi oleh Arif Hadi Saputra, SH., MH. dan Zeni Zenal Mutaqin, SH., MH. sebagai hakim anggota, kemudian menjatuhkan putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Herdis Permana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair, dan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut