get app
inews
Aa Read Next : Buang Sampah Sembarangan, 2 Warga Kota Tasikmalaya Divonis Denda Rp200 Ribu

Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Wiwin Wintarsih Dijatuhi Hukuman Mati oleh PN Tasikmalaya

Selasa, 14 Mei 2024 | 10:15 WIB
header img
Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Wiwin Wintarsih Dijatuhi Hukuman Mati oleh PN Tasikmalaya. Foto: iNewsTasikmalaya.id

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pacarnya sendiri, Herdis Permana, dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, dalam persidangan yang digelar pada Senin (13/5/2024).

Melansir dari laman resmi PN Tasikmalaya, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap korban Wiwin Wintarsih dengan terdakwa Herdis Permana, digelar di Ruang Sidang Cakra, PN Tasikmalaya. Sidang kasus nomor 74/Pid.B/2024/PN dengan agenda persidangan pembacaan nota pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.

Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa. Setelah itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi nota pembelaan tersebut.

Jaksa penuntut umum menyatakan akan memberikan tanggapan secara tertulis, dan persidangan diskors selama satu jam.

Sidang kemudian dilanjutkan untuk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan dari penasihat hukum. Dalam kesimpulannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa poin-poin pembelaan dari penasihat hukum tidak dapat diterima dan tetap pada tuntutannya untuk menjatuhkan hukuman mati. Penasihat hukum terdakwa menyatakan tetap pada nota pembelaannya.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Dewi Rindaryati, SH., MH. sebagai hakim ketua, serta didampingi oleh Arif Hadi Saputra, SH., MH. dan Zeni Zenal Mutaqin, SH., MH. sebagai hakim anggota, kemudian menjatuhkan putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Herdis Permana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair, dan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut