"Agenda tuntutan, sesuai Pasal 340 KUHP, Jaksa Penuntut Umum, menyebut bahwa terdakwa Herdis Permana terbukti telah melakukan tindak kejahatan dengan berecana sangat sadis, maka vonis mati yang dituntut JPU," ujar Nana seusai sidang.
"Ini sesuai dengan harapan kami, keluarga, warga, dan pemerintah desa," sambungnya.
Pasca sidang tuntutan, sempat terjadi keributan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Keluarga dan warga sempat mengejar terdakwa yang keluar dari ruang sidang untuk dibawa kembali ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.
Dengan pengawalan dan pengamanan aparat kepolisian, terdakwa akhirnya bisa diamankan ke dalam mobil dan langsung meninggalkan PN Tasikmalaya.
"Ya tadi sempat rame-rame karena analogi berpikir saya ketika jaksa mengakatan vonis mati, hakim ketuk palu. Ternyata hakim menunda sidang minggu depan," ujarnya.
Meskipun tuntutan hukuman mati telah diajukan, proses persidangan masih akan berlanjut. Pengadilan akan mempertimbangkan bukti-bukti dan kesaksian yang diajukan dalam sidang sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap terdakwa.
Kasus ini menjadi viral dan sorotan masyarakat karena yang dilakukan oleh terdakwa terhadap pacarnya sendiri, Wiwin Wintarsih, dengan sadis membunuh korban.
Editor : Asep Juhariyono