Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres: Permohonan Praperadilan Tersangka Pengeroyokan di Jalan SL Tobing Ditolak PN Tasikmalaya
Advertisement . Scroll to see content

Bunuh Pacar Sendiri, Terdakwa Pembunuhan Wiwin Wintarsih di Tasikmalaya Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:15 WIB
  • author Heru Rukanda
Bunuh Pacar Sendiri, Terdakwa Pembunuhan Wiwin Wintarsih di Tasikmalaya Dituntut Hukuman Mati
Bunuh Pacar Sendiri, Terdakwa Pembunuhan Wiwin Wintarsih di Tasikmalaya Dituntut Hukuman Mati. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono

Jasad korban ditemukan bersimbah darah oleh warga yang sedang mencari barang bekas di sekitar kebun singkong, di wilayah Kecamatan Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya. 

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sejumlah luka pada tubuh korban dan barang bukti seperti balok kayu yang digunakan Herdis Permana memukul kepala korban. 

Motif dari pembunuhan berencana tersebut dilatarbelakangi oleh korban yang meminta pertanggungjawaban terdakwa untuk menikahinya. Namun, terdakwa tidak siap karena statusnya sebagai seorang mahasiswa sehingga nekat menghabisi nyawa kekasihnya. 

Agenda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa direncanakan berlangsung Senin pekan depan di PN Tasikmalaya. Semoga proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat secara luas.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut