BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Penyidik dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan berencana Indriana Dewi Eka di Kota Banjar pada Sabtu (2/3/2024).
Rekonstruksi awalnya direncanakan dilakukan di lokasi pembuangan jenazah korban di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kota Banjar, Jawa Barat.
Namun, karena jumlah masyarakat yang sangat banyak di lokasi tersebut, rekonstruksi dipindahkan ke area Polsek Banjar untuk alasan keamanan dan konsentrasi penyidik.
Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di Polsek Banjar, para pelaku memperagakan 38 adegan. Mulai dari para tersangka berinisial DA, DP, dan MR datang ke sebuah bengkel, ngaliwet bersama warga, hingga membuang jenazah korban ke jurang dan menginap di kontrakan bengkel.
Terungkap dalam rekonstruksi bahwa tersangka MR yang membuang mayat ke pinggir tebing dekat tugu Batu Gajah di Jalan Banjar-Cimaragas, Desa Neglasari, Kota Banjar. MR menggendong mayat korban sendirian sekitar pukul 02.30 WIB, memilih lokasi sepi agar tidak terganggu.
Setelah membeli rokok usai makan nasi liwet di bengkel bersama warga, MR melihat tebing tersebut dan memutuskan untuk membuang jenazah Indriana. Sebelum melakukan adegan membuang korban, MR telah merencanakan aksinya kepada tersangka DA dan DP.
Editor : Asep Juhariyono