Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Banjar Heboh dengan Kemunculan Bunga Bangkai Jenis Suweg Muncul di TPS3R Bagusantri
Advertisement . Scroll to see content

Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Apdesi Kota Banjar Berikan Respon Positif

Sabtu, 30 Maret 2024 | 10:59 WIB
  • author Budiana Martin
Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Apdesi Kota Banjar Berikan Respon Positif
Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Apdesi Kota Banjar Berikan Respon Positif. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

Yayat pun menjelaskan bahwa ini bukan soal suka atau tidak suka. Karena, setiap aturan yang diberikan oleh pemerintah tentu harus disambut dengan positif dan diimplementasikan dengan apa yang menjadi harapan ke depan.

"Kita harus menyambutnya dengan mengimplementasikan apa yang menjadi harapan ke depan," kata dia.

"Jadi intinya dengan disahkannya rancangan undang-undang ini bisa berdampak positif untuk pembangunan desa, khususnya di Banjar," sambungnya.

Diketahui, RUU tentang Desa disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI. Salah satu poin undang-undang ini adalah mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun maksimal dua periode.

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut