6. Bahwa surat himbauan dimaksud bersifat biasa dan tidak mengikat, serta merupakan himbauan kepada panitia seleksi untuk mengutamakan dan mengikutsertakan lamaran dari Tenaga pendukung Sekretariat PPK di lingkungan Kota Banjar.
7. Bahwa selanjutnya atas nama Ilma Anisa Nuraviah tercatat sebagai pelamar yang dinyatakan lulus tes wawancara dan melakukan daftar ulang.
Berdasarkan uraian di atas, maka kami berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil pemantauan ditemukan indikasi kejanggalan terhadap hasil Seleksi Tenaga Administrasi KPU Kota Banjar dengan pengumuman hasil tes wawancara yang dikeluarkan KPU Provinsi Jawa Barat.
2. KPU Kota Banjar wajib melaksanakan proses rekruitmen dan/atau seleksi sesuai regulasi yang ditetapkan serta wajib mengedepankan asas keterbukaan, fair, dan berkeadilan.
3. KPU Kota Banjar agar segera memberikan klarifikasi terkait permasalahan dimaksud, serta dapat menjelaskan kepada publik terkait regulasi dalam proses seleksi tenaga kerja/pegawai Sekretariat KPU termasuk adanya himbauan yang dikeluarkan KPU Provinsi Jawa Barat, agar tidak terjadi tumpang tindih dan ketidaksesuaian dalam aturan.
Editor : Asep Juhariyono