get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjar Pionir dalam Implementasi Integrasi Layanan Kesehatan Primer untuk Masyarakat Lebih Sehat

Anak Perempuan asal Tasikmalaya Dicabuli Pria yang Ngajaknya Bekerja di Atas Sepeda Motor di Banjar

Kamis, 01 Februari 2024 | 17:51 WIB
header img
Anak Perempuan asal Tasikmalaya Dicabuli Pria yang Ngajaknya Bekerja di Atas Sepeda Motor di Banjar. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Kejadian tragis menimpa seorang anak perempuan asal Kota Tasikmalaya yang menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial DS (22), warga Kota Banjar, Jawa Barat.

Insiden ini terjadi pada tanggal 19 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Priagung, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Danny Yulianto, mengatakan, bahwa pelaku DS melakukan tindakan pemerkosaan di atas sepeda motor ketika jalanan sepi dan gelap.

"Korban dicabuli di atas motor saat jalan sepi," ungkap Danny dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (1/2/2024).

Menurutnya, kronologi kejadian dimulai dari janji pelaku kepada korban bahwa dia akan membawanya untuk bekerja. Pada hari kejadian, korban telah meminta izin kepada orang tuanya bahwa dia akan dijemput oleh seseorang untuk bekerja sebagai pelayan toko sepatu di daerah Banjarsari, Ciamis.

"Pelapor memberi izin, tapi sekira pukul 22.00 WIB, pelapor mendapatkan informasi bahwa korban meninggalkan rumah dijemput oleh seorang laki-laki menggunakan sepeda motor, dan mereka berangkat dari Tasikmalaya menuju Banjarsari, Ciamis," ujarnya. 

Saat dalam perjalanan, lanjut kapolres, tersangka menghentikan sepeda motornya di daerah yang sepi dan gelap, tepatnya di wilayah Priagung, Desa Binangun

Di lokasi tersebut, tersangka melakukan tindakan cabul terhadap korban di atas motor.

"Korban berhasil melarikan diri ke rumah warga dan meminta tolong pada warga setempat," tambah Kapolres Danny.

Tersangka DS kini dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

"Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut