BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar ratusan juta rupiah setelah beberapa potensi pendapatan dari PAD dikembalikan sebagai layanan gratis.
Salah satu potensi yang terkena dampak adalah pelayanan retribusi uji kelayakan pada kendaraan niaga, yang lebih dikenal dengan sebutan KIR.
"Saat ini, kita menyediakan layanan murni karena kebijakan tahun ini membuat KIR menjadi gratis," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Banjar, Wardoyo, seperti dikutip iNewsCiamisRaya.id, pada Kamis (25/1/2024).
Penghapusan retribusi pada sektor ini dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, penghapusan retribusi KIR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur pembebasan biaya KIR.
Wardoyo menyebut, bahwa dengan diberlakukannya aturan ini, Pemerintah Kota Banjar diperkirakan akan kehilangan potensi PAD sekitar Rp300 juta dari sektor retribusi KIR.
Editor : Asep Juhariyono