get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjar Pionir dalam Implementasi Integrasi Layanan Kesehatan Primer untuk Masyarakat Lebih Sehat

Layanan Uji KIR Gratis, Kota Banjar Kehilangan PAD Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 25 Januari 2024 | 20:36 WIB
header img
Layanan Uji KIR Gratis, Kota Banjar Kehilangan PAD Ratusan Juta Rupiah. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar ratusan juta rupiah setelah beberapa potensi pendapatan dari PAD dikembalikan sebagai layanan gratis.

Salah satu potensi yang terkena dampak adalah pelayanan retribusi uji kelayakan pada kendaraan niaga, yang lebih dikenal dengan sebutan KIR.

"Saat ini, kita menyediakan layanan murni karena kebijakan tahun ini membuat KIR menjadi gratis," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Banjar, Wardoyo, seperti dikutip iNewsCiamisRaya.id, pada Kamis (25/1/2024).

Penghapusan retribusi pada sektor ini dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, penghapusan retribusi KIR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur pembebasan biaya KIR.

Wardoyo menyebut, bahwa dengan diberlakukannya aturan ini, Pemerintah Kota Banjar diperkirakan akan kehilangan potensi PAD sekitar Rp300 juta dari sektor retribusi KIR.

Namun, walaupun sektor KIR menjadi gratis, jumlah kendaraan yang mengikuti uji kelayakan mengalami penurunan, rata-rata hanya 5 unit per hari, dibandingkan sebelumnya yang mencapai 15 unit per hari.

Meskipun kehilangan PAD, Kota Banjar diharapkan akan mendapatkan dana kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala BPKPD Kota Banjar, Asep Mulyana, mengkonfirmasi kehilangan beberapa potensi PAD di wilayahnya. Namun, dia menegaskan bahwa nilai yang hilang dapat teratasi melalui penyesuaian pajak listrik, yang naik dari 4 persen menjadi 10 persen.

Selanjutnya, Asep juga menyampaikan bahwa ke depannya, daerah ini akan menerima dana kompensasi pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023.

"Daerah nanti sesuai atrannya akan mendapatkan tambahan dari dana konpensasi pajak kendaraan bermotor sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2023," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut