Motif tersangka diduga dipicu oleh kesepian setelah ditinggalkan oleh istrinya tanpa kejelasan. Tersangka menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksa korban memenuhi nafsunya, termasuk mengancam akan membunuh dengan mengasah golok jika korban melaporkan kejadian tersebut.
""Barang bukti golok ini dipakai saat tersangka melakukan pengancaman terhadap korban agar tidak menceritakan kejadian ini ke warga," ucapnya.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menjelaskan, bahwa korban sengaja merekam perbuatan ayah angkatnya sebagai bukti untuk melaporkan perbuatan tersebut.
"Korban melarikan diri dari rumah dan melaporkan kejadian ini kepada Polres Tasikmalaya," ujar AKP Ridwan.
JS dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Saat ini, korban mendapatkan perlindungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Unit PPA, dan Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya untuk memulihkan psikologisnya.
Editor : Asep Juhariyono