get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat, 4 Pria di Kota Banjar Perkosa Bocah 13 Tahun

Cabuli Anak Angkatnya, Pria 58 Tahun di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Rabu, 24 Januari 2024 | 14:45 WIB
header img
Cabuli Anak Angkatnya, Pria 58 Tahun di Tasikmalaya Ditangkap Polisi. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya menangkap JS (58), seorang pedagang asal Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak angkatnya berusia 10 tahun berinisial ZS.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, penangkapan JS dilakukan setelah adanya laporan dari korban, seorang gadis berusia 10 tahun, yang mengalami pelecehan seksual dari ayah angkatnya.

Peristiwa keji yang dialami korban terjadi pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 23.45 WIB, di Desa Sukamulih, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya. 

Korban tinggal bersama JS sejak masih kelas 3 SD, yang dibawa oleh kakeknya dari Desa Bojong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.

"Pencabulan oleh tersangka terhadap korban sudah berlangsung sejak usia 7 tahun, dan perbuatan keji itu berulang kali terjadi hingga pada tanggal 17 Januari 2024," kata AKBP Bayu Catur Prabowo dalam konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (24/1/2024).

Motif tersangka diduga dipicu oleh kesepian setelah ditinggalkan oleh istrinya tanpa kejelasan. Tersangka menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksa korban memenuhi nafsunya, termasuk mengancam akan membunuh dengan mengasah golok jika korban melaporkan kejadian tersebut.

""Barang bukti golok ini dipakai saat tersangka melakukan pengancaman terhadap korban agar tidak menceritakan kejadian ini ke warga," ucapnya.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menjelaskan, bahwa korban sengaja merekam perbuatan ayah angkatnya sebagai bukti untuk melaporkan perbuatan tersebut. 

"Korban melarikan diri dari rumah dan melaporkan kejadian ini kepada Polres Tasikmalaya," ujar AKP Ridwan. 

JS dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. 

Saat ini, korban mendapatkan perlindungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Unit PPA, dan Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya untuk memulihkan psikologisnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut