BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Polres Banjar berhasil mengamankan 4 terduga pelaku pesetubuhan anak di bawah umur terhadap korban yang berusia 13 tahun.
Menurut Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, kejadian peersetubuhan terhadap bocah 13 tahun ini terjadi pada Oktober 2024.
Danny mengatakan, peristiwa tidak terpuji itu dikakukan secara bergilir oleh terduga pelaku berinisal MS, RS, YM dan 1 lagi merupakan anak di bawah umur.
"Saat itu, korban diajak main ke rumah salah satu tersangka. Saat di rumah tersebut, korban dipaksa masuk kamar dan disetubuhi dengan paksa oleh salah satu pelaku. Korban saat itu menangis dan pelaku keluar lalu masuk lagi pelaku lainnya menyetubuhi korban,"kata Danny, Kamis (7/11/2024).
"Korban disetubuhi oleh empat orang, satu di antaranya masih berusia 16 tahun," kata dia menambahkan.
Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat pasal UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Dalam hal ini, Danny, juga mengimbau terutama kepada para remaja untuk menjauhi pergaulan bebas, jangan mudah terpengaruh terhadapa ajakan-ajakan yang tidak jelas.
"Kami juga mengimbau kepada para orang tua dan para guru untuk lebih mengawasi anak dan anak didiknya dan tidak mudah bergaul dengan kelompok pemuda yang tidak jelas identitas dikhawatirkan berpotensi terjadi perbuatan seperti ini," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono