Tera Ulang Timbangan di Kota Banjar Tak Lagi Dikenai Retribusi

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan penghapusan retribusi tera dan tera ulang untuk alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), termasuk di Kota Banjar, Jawa Barat.
Aturan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mulai berlaku pada awal tahun 2024.
"Saai ini, Tera dan Tera Ulang tidak lagi menjadi retribusi daerah," kata Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas KUKMP Kota Banjar, Eka Komara, seperti dikutip iNewsCiamisRaya.id, pada Selasa, (23/1/2024).
Penghapusan retribusi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama bagi pemilik alat ukur takar timbang dan perlengkapannya di Kota Banjar, baik melalui pelayanan di kantor maupun melalui layanan jemput bola.
"Pelayanan tetap prima akan kita berikan, seperti keliling pasar, kecamatan, desa, atau di kantor," ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono