get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Banjar Heboh dengan Kemunculan Bunga Bangkai Jenis Suweg Muncul di TPS3R Bagusantri

Tera Ulang Timbangan di Kota Banjar Tak Lagi Dikenai Retribusi

Selasa, 23 Januari 2024 | 17:35 WIB
header img
Tera Ulang Timbangan di Kota Banjar Tak Lagi Dikenai Retribusi. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan penghapusan retribusi tera dan tera ulang untuk alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), termasuk di Kota Banjar, Jawa Barat. 

Aturan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mulai berlaku pada awal tahun 2024.

"Saai ini, Tera dan Tera Ulang tidak lagi menjadi retribusi daerah," kata Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas KUKMP Kota Banjar, Eka Komara, seperti dikutip iNewsCiamisRaya.id, pada Selasa, (23/1/2024).

Penghapusan retribusi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama bagi pemilik alat ukur takar timbang dan perlengkapannya di Kota Banjar, baik melalui pelayanan di kantor maupun melalui layanan jemput bola.

"Pelayanan tetap prima akan kita berikan, seperti keliling pasar, kecamatan, desa, atau di kantor," ujarnya.

Eka menambahkan, diharapkan tanpa adanya retribusi ini, kesadaran masyarakat, khususnya pemilik UTTP, untuk rajin melakukan Tera dan Tera Ulang akan semakin meningkat. 

"Hal ini penting untuk melindungi konsumen dan pedagang yang menggunakan UTTP dalam transaksi mereka," jelasnya. 

Eka juga menyampaikan inovasi untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari UTTP. Salah satunya adalah dengan membuka sistem layanan aduan masyarakat yang ditempelkan di setiap SPBU yang telah melakukan Tera Ulang. 

Melalui sistem ini, masyarakat dapat melaporkan indikasi penyelewengan alat ukur langsung ke Metrologi Legal dengan memindai barcode yang terdapat pada setiap mesin di SPBU.

"Tahun 2024, setiap SPBU akan memiliki barcode pengaduan. Ketika ditemukan kecurigaan atau kecurangan, masyarakat dapat melapor kepada kami dengan memindai barcode yang langsung terhubung dengan kami dan tentunya akan kita tindaklanjuti," ungkap Eka.

Dalam tahun 2023, pelayanan Tera dan Tera Ulang berhasil dilakukan pada 2.204 UTTP oleh UPTD Metrologi Legal.

Timbangan elektronik dan timbangan meja menjadi UTTP terbanyak yang menjalani Tera dan Tera Ulang, baik melalui pelayanan di kantor maupun jemput bola yang terpusat di pasar, kantor kecamatan, maupun desa/kelurahan.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut