get app
inews
Aa Text
Read Next : Politik Uang dan Hukum Menerima Sogokan Pemilu dalam Perspektif Islam

Bawaslu Ciamis Awasi Ketat Kegiatan Reses Caleg Incumbent pada Pemilu 2024

Minggu, 17 Desember 2023 | 18:47 WIB
header img
Bawaslu Ciamis Awasi Ketat Kegiatan Reses Caleg Incumbent pada Pemilu 2024. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Bawaslu Ciamis telah melakukan mobilitasi penuh dengan melibatkan seluruh komisioner dan anggota Panwascam di 27 kecamatan di Ciamis untuk mengawasi kegiatan reses caleg incumbent

Pengawasan ini dilakukan terhadap anggota dewan yang kembali mencalonkan diri sebagai caleg untuk Pemilu 2024, termasuk anggota tingkat kabupaten, provinsi, maupun DPR RI.

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, menyatakan komitmennya yang serius dalam mengawasi kegiatan reses caleg incumbent. 

Hal ini dilakukan untuk mencegah kegiatan reses menjadi ajang kampanye dan memastikan bahwa biaya kegiatan reses berasal dari negara.

"Kami serius melakukan pengawasan kegiatan reses yang dilakukan caleg incumbent. Jangan sampai kegiatan reses dijadikan ajang kampanye. Bagaimana kegiatan reses tersebut dibiayai oleh negara," ujar Jajang Miftahudin setelah menghadiri Rakor Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 dan Deklarasi Pemilu Damai di Hotel Tyara Plaza pada Minggu (17/12/2023) sore.

Jajang menegaskan agar kegiatan reses yang didanai oleh negara tidak digunakan untuk kegiatan kampanye. "Jangan ada atribut, berikut APK. Jangan ada ajakan untuk memilih. Reses ya reses, jangan sampai digunakan untuk kegiatan kampanye," tambahnya.

Bawaslu Ciamis telah menetapkan jadwal reses anggota DPRD Ciamis yang sedang berlangsung di setiap dapil, mulai dari Dapil Ciamis 1 hingga Dapil Ciamis 6. 

Pemantauan serius dilakukan oleh Bawaslu dan Panwascam di setiap kecamatan terkait kegiatan reses yang melibatkan anggota dewan yang mencalonkan diri kembali sebagai caleg incumbent.

"Kami ingatkan, kegiatan reses jangan sampai dipakai untuk ajang kampanye. Reses itu dibiayai oleh negara," tegas Jajang Miftahudin.

Dalam pekan ketiga masa kampanye Pileg dan Pilpres 2024, Bawaslu Ciamis dan Panwascam di setiap kecamatan belum menemukan pelanggaran aturan kampanye. 

Satu-satunya laporan yang diterima terkait insiden sepeda tertimpa alat peraga kampanye (APK), namun setelah dipelajari, kejadian tersebut tidak menjadi kewenangan Bawaslu dan telah diserahkan kepada kepolisian.

Mengenai pemasangan APK outdoor yang kurang memperhatikan kaidah-kaidah K3 dan aturan terkait pemasangan APK dan zonanya, Jajang Miftahudin menyatakan, bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU, Satpol PP, partai politik, dan pihak berwenang lainnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut