get app
inews
Aa Read Next : PKS Siap All Out Menangkan Pilkada 2024 di Jawa Barat

Pleno Rekapitulasi DPS Kabupaten Ciamis, Bawaslu: Pemilih Belum Terdaftar Harus Segera Dimasukkan

Senin, 12 Agustus 2024 | 21:54 WIB
header img
Pleno Rekapitulasi DPS Kabupaten Ciamis, Bawaslu: Pemilih Belum Terdaftar Harus Segera Dimasukkan. Foto: Istimewa

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis melakukan pengawasan ketat terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, di Aula Gedung BKPSDM Kabupaten Ciamis, pada Minggu (11/8/2024).

Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Ciamis, turut dihadiri oleh anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Pj Bupati Ciamis, jajaran Forkopimda Ciamis, serta perwakilan dari perangkat daerah dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Ciamis.

Dalam pleno tersebut, setiap kecamatan mempresentasikan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, yang didampingi oleh timnya, menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam berdasarkan data dari seluruh jajaran pengawas pemilu.

"Kami memastikan akurasi data dan prosedur yang jelas. Bawaslu melakukan interupsi untuk melindungi hak pilih masyarakat," ungkap Jajang.

Bawaslu juga memberikan beberapa catatan penting kepada KPU Kabupaten Ciamis. Salah satunya adalah memastikan pemilih yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak lagi terdaftar dalam daftar pemilih. 

"Selain itu, pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar harus segera dimasukkan," tambahnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut