Terkait pemilih disabilitas, Bawaslu menekankan perlunya verifikasi status disabilitas dengan informasi dari lembaga atau instansi terkait.
Mereka juga menemukan ketidaksesuaian jumlah antara Berita Acara (BA) DPHP tingkat kecamatan dan kelurahan/desa yang perlu diperbaiki.
"Dalam proses penginputan data, kehati-hatian sangat diperlukan, terutama dalam penempatan jenis kelamin yang harus sesuai dengan identitas pemilih," jelas Jajang.
Bawaslu juga menekankan pentingnya keterbukaan terhadap kritik konstruktif. "KPU dan jajaran Adhoc di semua tingkat harus terbuka terhadap kritik. Saran atau rekomendasi yang diterima harus segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari sistem check and balance untuk melindungi hak pilih masyarakat," tegasnya.
Setelah proses rekapitulasi, jumlah pemilih ditetapkan sebanyak 963.203 orang, dengan rincian 480.304 pemilih laki-laki dan 482.899 pemilih perempuan. Jumlah ini mencakup 27 kecamatan, 265 desa/kelurahan, dan 2.084 TPS, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pleno Nomor 143/PL02.1-BA/3207/2024.
DPS ini akan diumumkan kepada publik dari 18 hingga 27 Agustus 2024. Masyarakat diharapkan untuk memeriksa nama mereka dalam daftar dan melaporkan jika ada kesalahan data kepada Bawaslu.
"Pengumuman harus dilakukan secara berurutan berdasarkan abjad di papan pengumuman RT/RW atau kantor kelurahan/desa selama 10 hari," pungkas Jajang.
Editor : Asep Juhariyono