get app
inews
Aa Read Next : PKS Siap All Out Menangkan Pilkada 2024 di Jawa Barat

Pleno Rekapitulasi DPS Kabupaten Ciamis, Bawaslu: Pemilih Belum Terdaftar Harus Segera Dimasukkan

Senin, 12 Agustus 2024 | 21:54 WIB
header img
Pleno Rekapitulasi DPS Kabupaten Ciamis, Bawaslu: Pemilih Belum Terdaftar Harus Segera Dimasukkan. Foto: Istimewa

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis melakukan pengawasan ketat terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, di Aula Gedung BKPSDM Kabupaten Ciamis, pada Minggu (11/8/2024).

Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Ciamis, turut dihadiri oleh anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Pj Bupati Ciamis, jajaran Forkopimda Ciamis, serta perwakilan dari perangkat daerah dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Ciamis.

Dalam pleno tersebut, setiap kecamatan mempresentasikan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, yang didampingi oleh timnya, menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam berdasarkan data dari seluruh jajaran pengawas pemilu.

"Kami memastikan akurasi data dan prosedur yang jelas. Bawaslu melakukan interupsi untuk melindungi hak pilih masyarakat," ungkap Jajang.

Bawaslu juga memberikan beberapa catatan penting kepada KPU Kabupaten Ciamis. Salah satunya adalah memastikan pemilih yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak lagi terdaftar dalam daftar pemilih. 

"Selain itu, pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar harus segera dimasukkan," tambahnya.

Terkait pemilih disabilitas, Bawaslu menekankan perlunya verifikasi status disabilitas dengan informasi dari lembaga atau instansi terkait. 

Mereka juga menemukan ketidaksesuaian jumlah antara Berita Acara (BA) DPHP tingkat kecamatan dan kelurahan/desa yang perlu diperbaiki.

"Dalam proses penginputan data, kehati-hatian sangat diperlukan, terutama dalam penempatan jenis kelamin yang harus sesuai dengan identitas pemilih," jelas Jajang.

Bawaslu juga menekankan pentingnya keterbukaan terhadap kritik konstruktif. "KPU dan jajaran Adhoc di semua tingkat harus terbuka terhadap kritik. Saran atau rekomendasi yang diterima harus segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari sistem check and balance untuk melindungi hak pilih masyarakat," tegasnya.

Setelah proses rekapitulasi, jumlah pemilih ditetapkan sebanyak 963.203 orang, dengan rincian 480.304 pemilih laki-laki dan 482.899 pemilih perempuan. Jumlah ini mencakup 27 kecamatan, 265 desa/kelurahan, dan 2.084 TPS, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pleno Nomor 143/PL02.1-BA/3207/2024.

DPS ini akan diumumkan kepada publik dari 18 hingga 27 Agustus 2024. Masyarakat diharapkan untuk memeriksa nama mereka dalam daftar dan melaporkan jika ada kesalahan data kepada Bawaslu.

"Pengumuman harus dilakukan secara berurutan berdasarkan abjad di papan pengumuman RT/RW atau kantor kelurahan/desa selama 10 hari," pungkas Jajang.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut