Adanya temu mayat tersebut membuat geger warga. Penemuan mayat seorang wanita muda itu pun kemudian dilaporkan kepada Polsek Pagerageung dan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Tim Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pelaksanaan olah TKP berlangsung selama lebih kurang dua jam.
Di TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya balok kayu yang ada bercak darahnya dan sebilah pisau. Jenazah Wiwin pun dievakuasi ke kamar mayat RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya untuk dilakukan autopsi.
Berbekal hasil olah TKP dan penyelidikan di lapangan, kurang dari 12 jam pelaku pembunuh Wiwin pun berhasil ditangkap. Pelaku yang tak lain adalah pacar korban, Herdis Permana (20) ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.
Dihadapan polisi, tersangka yang merupakan mahasiswa di salah satu kampus di Tasikmalaya itu pun mengakui semua perbuatanya. Herdis mengaku, motif pembunuhan pacarnya lantaran pikiran sudah mentok ketika mendengar sang pujaan hati sudah telat datang bulan (haid) selama dua bulan. Tersangka pun merencanakan pembunuhan tersebut.
“Sehari sebelumnya ada komunikasi antara tersangka dengan korban untuk janjian bertemu. Kemudian mereka bertemu di kampus tersangka dan pergi ke suatu tempat menggunakan sepeda motor korban,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin saat konfrensi pers di Mapolres, pada Kamis (30/11/2023).
Editor : Asep Juhariyono