get app
inews
Aa Text
Read Next : Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Kota Tasikmalaya Hari Ini, Senin, 25 November 2024

Kapan Rekontruksi Pembunuhan Wiwin Wintarsih? Ini Kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota

Selasa, 05 Desember 2023 | 16:55 WIB
header img
Kapan Rekontruksi Pembunuhan Wiwin Wintarsih? Ini Kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polisi berencana melakukan rekontruksi kasus pembunuhan Wiwin Wintarsih (19) yang jasadnya ditemukan di semak-semak di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu (29/11/2023).

“Untuk rekontruksi, kami akan melaksanakan rekonstruksi secepatnya di TKP. Rekontruksi gunanya untuk membuat terang suatu tindak pidana terkait bagaimana perbuatan itu dilakukan oleh tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal, Selasa (5/12/2023).

Diketahui, Wiwin Wintarsih, warga Dusun Tenjolaya, Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, meregang nyawa dibunuh oleh pacarnya, Herdis Permana (20).

Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan balok kayu di bagian kepala kemudian ditusuk di bagian rusuk dan leher sebanyak tiga kali. Mayat korban ditemukan kali pertama oleh seorang tukang rongsok sekira pukul 15.00 WIB, pada Rabu (29/11/2023).

Saat ditemukan, mayat Wiwin dalam kondisi miring ke kiri dengan bersimbah darah. Semula mayatnya dikira boneka.

“Saya awalnya kira boneka. Pas di depan saya banyak bercak darah, saya takut, saya langsung kabur,” kata Marikin, tukang rongsok yang kali pertama menemukan jenazah Wiwin.

Adanya temu mayat tersebut membuat geger warga. Penemuan mayat seorang wanita muda itu pun kemudian dilaporkan kepada Polsek Pagerageung dan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Tim Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pelaksanaan olah TKP berlangsung selama lebih kurang dua jam.

Di TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya balok kayu yang ada bercak darahnya dan sebilah pisau. Jenazah Wiwin pun dievakuasi ke kamar mayat RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya untuk dilakukan autopsi.

Berbekal hasil olah TKP dan penyelidikan di lapangan, kurang dari 12 jam pelaku pembunuh Wiwin pun berhasil ditangkap. Pelaku yang tak lain adalah pacar korban, Herdis Permana (20) ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.

Dihadapan polisi, tersangka yang merupakan mahasiswa di salah satu kampus di Tasikmalaya itu pun mengakui semua perbuatanya. Herdis mengaku, motif pembunuhan pacarnya lantaran pikiran sudah mentok ketika mendengar sang pujaan hati sudah telat datang bulan (haid) selama dua bulan. Tersangka pun merencanakan pembunuhan tersebut.

“Sehari sebelumnya ada komunikasi antara tersangka dengan korban untuk janjian bertemu. Kemudian mereka bertemu di kampus tersangka dan pergi ke suatu tempat menggunakan sepeda motor korban,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin saat konfrensi pers di Mapolres, pada Kamis (30/11/2023).

Menurutnya, tersangka Herdis Permana sudah merencanakan pembunuhan korban. Tersangka mempersiapkan balok kayu dan sebilah pisau ke dalam tasnya.

“Di TKP, sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan korban. Tersangka kemudian memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali. Tersangka kemudian menarik tangan korban sehingga terjatuh,” ungkap Zainal.

Dalam kondisi korban terjatuh, lanjut Zainal, tersangka mengeluarkan balok kayu dari dalam tasnya. Balok kayu tersebut dipukulkan ke bagian pundak dan kepala korban.

“Saat itu, korban terlihat masih bergerak, tersangka kemudian mengeluarkan pisau dari tasnya dan menusukan ke bagian rusuk. Dianggap tidak tembus, tersangka kemudian menusuk leher korban sebanyak tiga kali, hingga akhirnya korban meninggal dunia,” ucapnya.

Zainal menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara dinyatakan bahwa perbuatan tersangka ini memang sengaja direncanakan, sehingga pihaknya menerapkan pasal tentangan pembunuhan berencana.

“Ini pembunuhan berencana, sehingga kami kenakan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 20 tahun,” pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut