CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Bawaslu Ciamis akan secara langsung mengawasi tahap rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 3.943 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 258 desa dan 7 kelurahan di Ciamis.
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, menyampaikan bahwa KPPS memiliki risiko tinggi untuk disusupi oleh partai politik (parpol) dan tim sukses (timses). Khususnya, mereka yang memiliki kepentingan terhadap hasil pemungutan suara.
"KPPS sangat rawan disusupi oleh parpol maupun timses. Yakni orang-orang yang berkepentingan dengan hasil pemungutan suara," ungkap Jajang saat diwawancarai oleh iNewsCiamisRaya.id pada Senin (4/12/2023).
Petugas KPPS memiliki peran yang sangat interaktif dengan para pemilih di setiap TPS, diundang untuk memberikan hak suara mereka. Oleh karena itu, Jajang menekankan bahwa petugas KPPS harus bersikap netral, tanpa indikasi afiliasi dengan parpol atau timses.
"Sebagai penyelenggara pemilu, petugas KPPS harus benar-benar netral. Makanya kami akan mengawasi rekrutmen petugas KPPS ini tahap demi tahap," tambahnya.
Proses rekrutmen diharapkan terbuka, memberikan kesempatan kepada mereka yang memenuhi syarat. Pengumuman siapa yang terpilih untuk setiap TPS (7 orang) akan dilakukan secara terbuka untuk memungkinkan uji publik.
Jajang menegaskan, bahwa orang-orang yang terpilih sebagai petugas KPPS harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Jika ada indikasi afiliasi dengan parpol atau timses, baik berdasarkan laporan atau temuan lapangan, Bawaslu Ciamis akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut.
KPU di seluruh Indonesia saat ini sedang melaksanakan rekrutmen petugas KPPS dengan periode pendaftaran mulai 11 hingga 15 Desember 2023, dengan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.
Setiap TPS membutuhkan 7 orang petugas KPPS, terdiri dari seorang ketua dan 6 anggota KPPS. Selama proses pemungutan suara, petugas KPPS akan dibantu oleh dua orang petugas linmas.
Editor : Asep Juhariyono