Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Banjar Heboh dengan Kemunculan Bunga Bangkai Jenis Suweg Muncul di TPS3R Bagusantri
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Penjual Minuman Oplosan yang Tewaskan 3 Warga Kota Banjar

Rabu, 15 November 2023 | 19:24 WIB
  • author Budiana Martin
Polisi Tangkap Penjual Minuman Oplosan yang Tewaskan 3 Warga Kota Banjar
Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Usep Sudirman. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

"Isi dari botol-botol tersebut masih menunggu hasil uji dari Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) untuk memastikan apakah minuman tersebut murni atau mengandung substansi berbahaya lainnya," ujar kasat reskrim.

Dalam konteks hukum, kedua tersangka dijerat Pasal 204 KUHP ayat (1), yang menyatakan bahwa barang siapa yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa dan kesehatan orang, dan sifat berbahayanya tidak diberitahukan, dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kedua penjual miras oplosan ini juga akan dihadapkan pada undang-undang pangan dan undang-undang kesehatan sebagai bagian dari konsekuensi hukum perbuatan mereka yang merugikan nyawa warga.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut