"Isi dari botol-botol tersebut masih menunggu hasil uji dari Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) untuk memastikan apakah minuman tersebut murni atau mengandung substansi berbahaya lainnya," ujar kasat reskrim.
Dalam konteks hukum, kedua tersangka dijerat Pasal 204 KUHP ayat (1), yang menyatakan bahwa barang siapa yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa dan kesehatan orang, dan sifat berbahayanya tidak diberitahukan, dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kedua penjual miras oplosan ini juga akan dihadapkan pada undang-undang pangan dan undang-undang kesehatan sebagai bagian dari konsekuensi hukum perbuatan mereka yang merugikan nyawa warga.
Editor : Asep Juhariyono