get app
inews
Aa Read Next : Prakiraan Cuaca Kota Banjar dan Sekitarnya, Kamis 11 April 2024: Pagi Hari Berawan  

Polisi Tangkap Penjual Minuman Oplosan yang Tewaskan 3 Warga Kota Banjar

Rabu, 15 November 2023 | 19:24 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Usep Sudirman. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Kepolisian telah berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai penjual minuman keras (miras) oplosan yang mengakibatkan tiga warga Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia, Sabtu (3/11/2023) lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Usep Sudirman, kasus ini kini berada dalam tahap penyidikan. Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial A dan D.

Satu tersangka ditangkap di wilayah Lakbok, Ciamis dan satu lagi di Ciranjang, Cianjur. Keduanya merupakan warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

"Keduanya tidak asing dengan korban, merupakan rekan dari beberapa orang yang ikut minum miras oplosan," kata Usep Sudirman kepada iNewsTasikmalaya.id, Rabu (15/11/2023).

Jenis miras yang dikonsumsi oleh korban dan menyebabkan tiga kematian ini disebut sebagai ginseng merek Kujang Mas.

Hal ini terungkap dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), di mana ditemukan 22 botol miras kosong dengan merek yang sama seperti yang ditemukan di rumah salah satu tersangka.

"Isi dari botol-botol tersebut masih menunggu hasil uji dari Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) untuk memastikan apakah minuman tersebut murni atau mengandung substansi berbahaya lainnya," ujar kasat reskrim.

Dalam konteks hukum, kedua tersangka dijerat Pasal 204 KUHP ayat (1), yang menyatakan bahwa barang siapa yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa dan kesehatan orang, dan sifat berbahayanya tidak diberitahukan, dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kedua penjual miras oplosan ini juga akan dihadapkan pada undang-undang pangan dan undang-undang kesehatan sebagai bagian dari konsekuensi hukum perbuatan mereka yang merugikan nyawa warga.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut