BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Pemerintah Kota Banjar dan Polres Banjar terus berupaya untuk bisa mencegah aksi bullying atau perundungan di sekolah.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menggelar sosialisasi bertema "Goes To School Cegah Bullying" di SMAN 1 Kota Banjar, Jumat (20/10/2023).
Wakil Wali Kota Banjar, Nana Suryana, mengatakan, upaya yang dilakukan ini merupakan bentuk untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di dunia pendidikan.
"Kita memberikan arahan kepada para siswa agar fokus belajar dan dapat mengembangkan potensi positif yang dimilikinya,"kata Nana.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh siswa untuk belajar interaksi sosial dan harus bisa saling mengasihi.
"Jadi siswa itu jangan berpikir paling hebat, paling kuat, jangan gitu. Kita harus saling mengasihi, Jika itu semua dilakukan InsyaAllah tidak akan ada bullying di SMAN 1 Banjar ini," ujarnya.
Ia menambahkan, stop bullying menciptakan situasi pendidikan yang aman dan nyaman. Hal itu akan mendorong potensi siswa dan ini tugas semua.
"Jadi saya berharap siswa di sini jangan terkotori perilaku segelintir anak yang egoisnya terlalu dan merasa beda dari yang lain kemudiam menindas yang lemah. Itu akan berdampak negatif kedepannya,"ucapnya.
"Saya yakin siswa di sini merupakan putra- putra terbaik Kota Banjar dan akan menjadi seorang pemimpin di masa yang akan datang," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo yang hadir sebagai narasumber menyampaikan, bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau kelompok yang lebih kuat.
Tujuan dari bullying ini untuk menyakiti orang lain dan dilakukan terus menerus.
"Sesuai dengan dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Permendikbud 18/2016)UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) Pasal 10 ayat (1) Permendikbud 18/2016, siswa, orang tua atau wali, dan masyarakat, dapat melaporkan dugaan bullying kepada dinas pendidikan setempat atau kementerian." kata Bayu.
Ia mengatakan, hukuman bullying juga diatur di dalam Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
"Bullying adalah peristiwa yang wajib dicegah sedini mungkin, karena berdampak buruk pada korban dan pelaku. Peristiwa kekerasan ini bisa terjadi mulai jenjang sekolah dasar hingga menengah. Untuk itu, Kami harap di Kota Banjar tidak ada lagi kejadian pembullyan atau perundungan." pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono