Dikatakan dia, dari hasil penggerebekan rumah tersangka RH (34), pihaknya mengamankan sedikitnya 1.100 cup berisi miras ciu, 28 galon berisi ciu, 2 mesin pres kemasan cup, dan barang bukti lainnya.
"Miras ciu ini didatangkan oleh tersangka dari Cilacap, Jawa Tengah," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, selama 8 bulan memproduksi minuman keras (keras) jenis ciu kemasan cup atau gelas, para tersangka yang masing-masing berinisial RH (34), AA (26) dan SM (32) mendapat keuntungan sebesar sekira Rp64 juta.
Setiap bulannya para tersangka rata-rata memperoleh laba dari bisnis jualan miras kemasan cup kisaran Rp7 juta sampai Rp8 juta.
Sementara itu, setiap bulannya miras jenis ciu kemasan cup atau gelas yang diproduksi para tersangka mencapai 2.000 cup. Satu cup miras dijual para tersangka dengan harga Rp10 ribu.
Editor : Asep Juhariyono