Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari pengakuan para tersangka bisnis pengemasan minuman beralkohol tersebut sudah mereka jalankan selama 8 bulan terakhir.
"Miras ciu kemasan cup ini diproduksi di rumah tersangka RH yang merupakan pemilik dari bisnis ini," ujar Aszhari, Senin (24/1/2022).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka bahwa miras jenis ciu didatangkan dari daerah Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
Minuman memabukan tersebut dibawa dari Cilacap dalam kemasan galon dan di rumah tersangka RH dikemas lagi menjadi kemasan cup atau gelas plastik.
"Sebulan, tersangka ini mendapat keuntungan Rp7 juta sampai Rp8 juta," kata dia.
Aszhari menjelaskan, di lokasi penggerebakan rumah produksi pengemasan miras diperoleh miras jensi ciu sebanyak 28 galon, 1.100 kemasan cup berisi miras, 2 mesin pengemasan, serta satu unit mobil minibus yang digunakan mengedarkan miras.
Editor : Asep Juhariyono