Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Politik Jelang Pemungutan Suara Ulang Memanas, Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Terus Selidiki Kasus Miras Kemasan Cup, Ada Tersangka Lain

Selasa, 25 Januari 2022 | 12:38 WIB
  • author Heru Rukanda
Polisi Terus Selidiki Kasus Miras Kemasan Cup, Ada Tersangka Lain
Polisi Terus Selidiki Kasus Miras Kemasan Cup, Ada Tersangka Lain. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUH Pidana, pasal 140 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UUR RI Nomor 7 tahub 2014 tentang perdagangan dan pasal 55 KUH Pidana. 

"Kalau ancamannya 15 tahun penjara," tandasnya. 

Bisnis pengemasan miras kemasan cup yang dilakukan oleh ke 3 tersangka ini sudah berjalan 8 bulan dan selama itu mendapatkan keuntungan sekira Rp64 juta. 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut