get app
inews
Aa Read Next : 2.411 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Pendaftaran Capres dan Cawapres

Polisi Terus Selidiki Kasus Miras Kemasan Cup, Ada Tersangka Lain

Selasa, 25 Januari 2022 | 12:38 WIB
header img
Polisi Terus Selidiki Kasus Miras Kemasan Cup, Ada Tersangka Lain. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUH Pidana, pasal 140 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UUR RI Nomor 7 tahub 2014 tentang perdagangan dan pasal 55 KUH Pidana. 

"Kalau ancamannya 15 tahun penjara," tandasnya. 

Bisnis pengemasan miras kemasan cup yang dilakukan oleh ke 3 tersangka ini sudah berjalan 8 bulan dan selama itu mendapatkan keuntungan sekira Rp64 juta. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut