Bujang Lapuk Berusia 52 Tahun Cabuli 3 Anak di Kuningan, Korbannya Teman Main Keponakan Tersangka
Selasa, 22 Agustus 2023 | 10:13 WIB
"Tersangka telah melakukan tindak pidana asusila terhadap tiga anak di bawah umur mulai dari bulan Juli hingga Agustus. Pencabulan ini dilakukan secara bergantian terhadap tiga korban yang berusia 9, 8, dan 7 tahun. Ketiga korban merupakan tetangga tersangka," ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Kuningan.
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tersangka R saat ini sudah berada di dalam tahanan dan akan menghadapi proses hukum.
"Akibat perbuatannya ini, tersangka R dijerat dengan Pasal Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun," ujar AKP Anggi.
Editor : Asep Juhariyono