KUNINGAN, iNewsTasikmalaya.id – Bujang lapuk berusia 52 tahun yang dikenal dengan inisial R ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan melakukan pelecehan terhadap tiga anak perempuan.
Kasus ini terbongkar setelah para korban berani berbicara kepada orang tua mereka. Menurut informasi yang diterima, R adalah seorang bujang yang belum pernah menikah, warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, ketiga korban merupakan teman dari keponakan tersangka.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka cukup perfidious. Dia menggoda para korban dengan menawarkan permainan, dan kemudian menginstruksikan keponakannya untuk pergi membeli rokok.
Saat rumah dalam keadaan sepi, R membawa ketiga korban ke dalam kamar dan melakukan pelecehan terhadap mereka. Setelah kejadian tersebut, ketiga korban pulang ke rumah dengan keluhan kesakitan di area sensitif mereka.
Orang tua korban mulai curiga dan meminta anak-anak mereka untuk menceritakan apa yang terjadi. Akhirnya, perbuatan tercela R terbongkar.
Orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke Polres Kuningan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil menangkap R di rumahnya. Saat diinterogasi oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan, pelaku R mengakui perbuatannya.
"Tersangka telah melakukan tindak pidana asusila terhadap tiga anak di bawah umur mulai dari bulan Juli hingga Agustus. Pencabulan ini dilakukan secara bergantian terhadap tiga korban yang berusia 9, 8, dan 7 tahun. Ketiga korban merupakan tetangga tersangka," ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Kuningan.
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tersangka R saat ini sudah berada di dalam tahanan dan akan menghadapi proses hukum.
"Akibat perbuatannya ini, tersangka R dijerat dengan Pasal Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun," ujar AKP Anggi.
Editor : Asep Juhariyono