get app
inews
Aa Read Next : Polisi Cari Barang Bukti Kematian Perempuan dalam Karung di Pasar Cikurubuk Tasikmalaya

Bujang Paruh Baya Diduga Cabuli Empat Balita dan Seekor Ayam

Sabtu, 11 September 2021 | 00:01 WIB
header img
w (43) warga Keccamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, diamankan Polres Tasikmalaya lantaran diduga telah mencabuli empat balita perempuan di kampungya. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id- Ada-ada saja kelakuan lelaki bujang paruh baya di Kabupaten Tasikmalaya ini. Warga Kecamatan Singaparna berinisial W (43 tahun) ini diamankan polisi lantaran diduga mencabuli empat balita perempuan di kampungnya. Tak hanya itu, ia pun diduga memperkosa seekor ayam betina milik keponakannya. Kasus pencabulan ini kini ditangani Polres Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, dalam keterangannya mengatakan, tersangka W kini ditahan dengan tuduhan pencabulan terhadap anak balita. ‘’Tersangka kami tangkap di rumahnya setelah ada laporan dari orangtua korban. Ada empat anak balitar yang diduga menjadi korban pencabulan tersangka,’’ ujar Hario dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).

Kasus dugaan pencabulan ini, kata Hario, berawal dari laporan salah satu orang tua korban. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka. Polisi, kata dia, tak kesulitan saat menangkap tersangka di rumahnya.

‘’Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis tersangka. Kasus baru menemukan kasus pencabulan seperti ini,’’ ucapnya..

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksi cabul tersebut lantaran sakit hati ditinggal pacarnya. Ia mengaku mencabuli anak balita di rumahnya dengan imbalan uang Rp2.000. Usai mencabuli korban, pelaku langsung melampiaskannya terhadap seekor ayam betina milik keponakannya.

‘’Saya hanya meraba raba saja. Setelah itu saya melampiaskannya ke seekor ayam betina,’’ tutur tersangka.

Polisi menjerat tersangka dengan UU No 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut