Kasus Predator r Anak Marak di Ciamis: Warga Baregbeg Ciamis Ini 4 Tahun Cabuli Anak Tirinya

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - MAM (57), warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, kini terpaksa mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.
MAM, tokoh masyarakat yang sering memberi ceramah agama tersebut dituding telah berkali-kali mencabuli anak tirinya sendiri, sebut saja namanya Ilalang (bukan nama sebenarnya).
Pelaku mencabuli anak tirinya tersebut sejak korban masih berusia 16 tahun sampai sekarang berusia 20 tahun.
Awal mula kasus malang yang menimpa Ilalang ini mulai terungkap, pada suatu hari di bulan puasa, Maret 2025 lalu.
Selasih (bukan nama sebenarnya, usia 15 tahun) teman korban menginap di rumah Ilalang. Selasih dan Ilalang tidur di kamar yang sama. Sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka MAM masuk kamar. Ceritanya mau bangunin Ilalang dan Selasih untuk makan sahur.
Melihat kedua anak gadis tidur dengan menggunakan daster, pelaku terangsang. Terlebih ketika menyaksikan tonjolan payudara kedua korban.
Awalnya pelaku meremas payudara Selasih, sembari berkata "Ugah sahur!!". Mendapat perlakuan tersebut Selasih kaget dan terbangun sembari menepis tangan pelaku. Kemudian tidur miring, membelakangi pelaku.
Lantas pelaku juga membangunkan anak tiri pelaku, Ilalang dengan cara yang sama. Tapi lebih parah malah, Ilalang tidak hanya diremas payudaranya tetapi mencium paha Ilalang.
Malam menjelang pagi hari itu juga, Selasih pulang ke rumahnya yang juga di Kecamatan Baregbeg dan memberitahu kejadian tersebut kepada salah seorang saudara dari istri pelaku. Warga pun sempat gempar.
Setelah lebaran suasana sempat mereda. Namun, awal Mei lalu, MAM kembali jadi sorotan warga. Warga gempar, isu hamil mendera Ilalang. Pada 10 Mei 2025, MAM dipanggil aparat desa ke balai desa. Kemudian MAM diserahkan ke polisi.
Dalam pemeriksaan petugas, Ilalang mengaku bukan dihamili oleh MAM. Tetapi mengaku dicabuli oleh ayah tirinya tersebut sejak usia 16 tahun sampai kini berusia 20 tahun. Tidak hanya dibegal payudaranya, tetapi juga dicium, dipeluk diraba kemaluannya.
Kronologis kejadian tersebut diungkap secara gamblang oleh Kapolres Ciamis AKBP Akmal, didampingi Wakapolres Kompol Sujana, dan Kasatreskrim AKP Carsono pada jumpa pres di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Senin (26/5/2025) siang.
Kini, MAM mendekam di ruang tahan Polres Ciamis, ia dituding telah mencabuli anak tirinya sendiri dan seorang anak di bawah umur. Ia dijerat ketentuan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Serta denda maksimal Rp5 miliaran .
Menurut Kapolres Akmal menyebutkan kasus dengan tersangka MAM ini adalah salah satu bukti maraknya kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak (pedopilia).
"Dalam bulan Mei ini kami telah mengungkap dan menangani 3 kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal pada sesi jumpa pers Senin (26/5/2025) siang tersebut.
Selain kasus dengan pelaku MAM (57) di Baregbeg, juga ada S (42) di Pamarican yang puluhan kali menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang kini berusia 12 tahun. Berikut F (27) oknum mahasiswa asal Kelurahan Sindangrasa Ciamis yang berkedok motivator diciduk karena melakukan pelecehan dan menyodomi 13 bocah laki-laki usia 14 - 15 tahun.
"Ini hanya kasus yang terungkap. Yang terjadi sebenarnya lebih banyak, seperti fenomena gunung es. Karena banyak orangtua maupun keluarga yang tidak mau melapor, mungkin lantaran dianggap aib," ingat AKBP Akmal.
Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak ini AKBP Akmal berharap agar menjadi perhatian seluruh pihak di Ciamis. Baik itu pemangku kebijakan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ulama, akademisi, aktivis/ relawan perlindungan anak dan perempuan, guru, orang tua serta elemen masyarakat lainnya yang mau peduli.
Atau terus membiarkan para predator anak, para pelaku pedopili gentayangan mencari korban-korban baru. Yakni anak-anak yang terancam masa depannya
Editor : Asep Juhariyono