TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya menangkap seorang bandar narkoba bersama dua pengedarnya di Kabupaten Tasikmalaya. Polisi turut mengamankan 45 paket sabu-sabu dengan total berat 16 gram sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial BF (30), RK (29), dan SO (38). Salah satu tersangka berinisial BF, ditangkap di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita hampir 13,93 gram sabu-sabu. Sementara itu, tersangka RK dan SO juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Tasikmalaya yang berperan sebagai pengedar.
"Kami berhasil menyita total 15,96 gram sabu-sabu dari ketiga tersangka," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Selasa (15/8/2023).
Penangkapan bandar narkoba ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, dan kami berterima kasih atas kerja sama yang baik dengan masyarakat Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu," ujarnya.
Lanjut AKBP Suhardi, kepolisian terus melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tersebut dan berhasil menangkap salah satu tersangka.
Editor : Asep Juhariyono