Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Ratusan Warga Geruduk Lokasi Tambang Ilegal di Tasikmalaya
Advertisement . Scroll to see content

Bandar Narkoba di Tasikmalaya Diringkus Polres Tasikmalaya, Sabu Dijual Secara Online

Selasa, 15 Agustus 2023 | 12:40 WIB
  • author Heru Rukanda
Bandar Narkoba di Tasikmalaya Diringkus Polres Tasikmalaya, Sabu Dijual Secara Online
Bandar Narkoba di Tasikmalaya Diringkus Polres Tasikmalaya, Sabu Dijual Secara Online. Foto: Istimewa

Modus penjualan yang digunakan yakni dengan sistem tempel. Tersangka dan konsumen bertransaksi secara online tanpa bertemu, dan sabu-sabu ditempatkan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya untuk diambil oleh konsumen. Kasus peredaran sabu-sabu ini masih dalam tahap pengembangan. 

"Kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap satu orang berinisial A. Kami sedang mengumpulkan bukti dan melacak jejaknya," ucapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut