get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Tasikmalaya Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024, Hadirkan Tiga Paslon Cabup dan Cawabup

Bandar Narkoba di Tasikmalaya Diringkus Polres Tasikmalaya, Sabu Dijual Secara Online

Selasa, 15 Agustus 2023 | 12:40 WIB
header img
Bandar Narkoba di Tasikmalaya Diringkus Polres Tasikmalaya, Sabu Dijual Secara Online. Foto: Istimewa

Modus penjualan yang digunakan yakni dengan sistem tempel. Tersangka dan konsumen bertransaksi secara online tanpa bertemu, dan sabu-sabu ditempatkan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya untuk diambil oleh konsumen. Kasus peredaran sabu-sabu ini masih dalam tahap pengembangan. 

"Kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap satu orang berinisial A. Kami sedang mengumpulkan bukti dan melacak jejaknya," ucapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut